PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI PNS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. GUNAWAN MANGUNKUSUMO AMBARAWA TH 2020

Ambarawa – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat sumpah/ janji PNS menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pada tanggal 26 November 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang melakukan pengambilan sumpah PNS. Pengambilan sumpah dilakukan secara media daring di 11 KORWIL Kab. Semarang termasuk Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gunawan Mangunkusumo (RSGM) Ambarawa. Acara ini dihadiri oleh Bupati Semarang dr. Mundjirin, Sp.OG Pj Sekretaris Daerah Valeanto Soekendro, S.Sos, M.Si di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, turut hadir Direktur RSGM dr. Choirul Anam, MM Kabag Tata Usaha Ganti Sumiyati, S.Kep, Ns, MM, Kasubag Umum dan Kepegawaian Muginah, SE, MM dan 20 PNS formasi tahun 2019 di ruang serbaguna RSGM. Formasi terdiri dari Fomasi Dokter, Formasi Perawat, Formasi Radiografer, dan Formasi Apoteker.

Bapak Bupati memimpin langsung pengambilan sumpah janji PNS di lingkungan Kabupaten Semarang. Penyerahan petikan Keputusan Bupati Semarang berlangsung khidmat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.


Dalam sambutan Bupati Kab. Semarang menyampaikan “Janji yang diucapkan akan mendukung karakter PNS yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas guna mewujudkan pemerintahan yang baik”.

 

PengambilanSumpah 1

PengambilanSumpah 2

PengambilanSumpah 3

PengambilanSumpah 4



Pembaca Layar