Berdasarkan Peraturan Pemerintah bahwa seluruh rumah sakit yang beroperasi maksimal 3 tahun harus sudah memilki Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit. Untuk itu RSUD Ambarawa dalam usianya yang hampir genap 3 tahun, sibuk berbenah untuk mempersiapkan sertifikasi tersebut. Sertifikasi dimaksudkan agar RSUD Ambarawa memiliki standar kualitas yang baik dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Jum’at, 11 November 2016, Tim Evaluasi Visitasi dan Perijinan Rumah Sakit yang terdiri dari Dinas Provinsi Jateng dr. Arif Setyo, Persatuan Rumah Sakit Indonesia ( PERSI )dr. Okie Hapsoro serta didampingi oleh Dinas Kabupaten Semarang disambut oleh dr Rini Susilowati, M.Kes, MM. Dalam sambutannya, beliau memaparkan berbagai persiapan yang telah dilakukan RSUD Ambarawa memperpanjang Surat Ijin Operasional.
Setelah paparan dari Direktur dilanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta pemeriksaan sarana dan prasarana oleh Tim Evaluasi Visitasi. Dari hasil visitasi tersebut, UMMI telah memenuhi standar memperpanjang dalam Surat Ijin Operasional




